Tuesday, 27 October 2026

Danramil Penebel Bersama Unsur Kecamatan Dalami Aturan Tata Kelola Koperasi Merah Putih


TABANAN – Danramil 1619-08/Penebel Mayor Caj (Har) Triyono beserta anggota menghadiri sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Rapat Kantor Camat Penebel, Selasa (27/10/2026). 


Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Koperasi Kab. Tabanan, Camat Penebel, Satgas KDKMP Kec. Penebel, para perbekel, serta ketua dan manajer KDKMP se-Kecamatan Penebel. Kehadiran berbagai unsur ini menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman mengenai tata kelola koperasi, pembagian peran, serta pelaksanaan program sesuai ketentuan yang berlaku. 


Perpres Nomor 82 Tahun 2026 menjadi landasan tata kelola KDKMP, mulai dari pembentukan kelembagaan dan badan hukum, penyediaan lahan, pembiayaan, pembangunan gerai dan pergudangan, hingga pengoperasian serta pengawasan koperasi. Regulasi ini bertujuan memperjelas peran setiap pihak agar penyelenggaraan koperasi berjalan terkoordinasi dan berkelanjutan. 


Dalam kesempatan tersebut, Danramil Penebel Mayor Caj (Har) Triyono menekankan pentingnya seluruh pemangku kepentingan memahami ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing. 


“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pihak dapat memahami aturan serta menjalankan perannya secara bertanggung jawab. Koperasi harus dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” tegas Danramil. 


Sosialisasi ini diharapkan dapat menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan KDKMP sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pengelolaan yang profesional, KDKMP diharapkan mampu memperkuat perekonomian desa, membuka peluang usaha, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Sosialisasi Perpres 82/2026, Danramil Penebel Dorong Pengelolaan Koperasi Desa yang Profesional


 TABANAN – Danramil 1619-08/Penebel Mayor Caj (Har) Triyono beserta anggota menghadiri sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Rapat Kantor Camat Penebel, Selasa (27/10/2026). 


Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Koperasi Kab. Tabanan, Camat Penebel, Satgas KDKMP Kec. Penebel, para perbekel, serta ketua dan manajer KDKMP se-Kecamatan Penebel. Kehadiran berbagai unsur ini menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman mengenai tata kelola koperasi, pembagian peran, serta pelaksanaan program sesuai ketentuan yang berlaku. 


Perpres Nomor 82 Tahun 2026 menjadi landasan tata kelola KDKMP, mulai dari pembentukan kelembagaan dan badan hukum, penyediaan lahan, pembiayaan, pembangunan gerai dan pergudangan, hingga pengoperasian serta pengawasan koperasi. Regulasi ini bertujuan memperjelas peran setiap pihak agar penyelenggaraan koperasi berjalan terkoordinasi dan berkelanjutan. 


Dalam kesempatan tersebut, Danramil Penebel Mayor Caj (Har) Triyono menekankan pentingnya seluruh pemangku kepentingan memahami ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing. 


“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pihak dapat memahami aturan serta menjalankan perannya secara bertanggung jawab. Koperasi harus dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” tegas Danramil. 


Sosialisasi ini diharapkan dapat menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan KDKMP sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pengelolaan yang profesional, KDKMP diharapkan mampu memperkuat perekonomian desa, membuka peluang usaha, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Danramil Penebel Dukung Penguatan Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih melalui Sosialisasi Perpres

 


TABANAN – Danramil 1619-08/Penebel Mayor Caj (Har) Triyono beserta anggota menghadiri sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Rapat Kantor Camat Penebel, Selasa (27/10/2026). 


Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Koperasi Kab. Tabanan, Camat Penebel, Satgas KDKMP Kec. Penebel, para perbekel, serta ketua dan manajer KDKMP se-Kecamatan Penebel. Kehadiran berbagai unsur ini menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman mengenai tata kelola koperasi, pembagian peran, serta pelaksanaan program sesuai ketentuan yang berlaku. 


Perpres Nomor 82 Tahun 2026 menjadi landasan tata kelola KDKMP, mulai dari pembentukan kelembagaan dan badan hukum, penyediaan lahan, pembiayaan, pembangunan gerai dan pergudangan, hingga pengoperasian serta pengawasan koperasi. Regulasi ini bertujuan memperjelas peran setiap pihak agar penyelenggaraan koperasi berjalan terkoordinasi dan berkelanjutan. 


Dalam kesempatan tersebut, Danramil Penebel Mayor Caj (Har) Triyono menekankan pentingnya seluruh pemangku kepentingan memahami ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing. 


“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pihak dapat memahami aturan serta menjalankan perannya secara bertanggung jawab. Koperasi harus dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” tegas Danramil. 


Sosialisasi ini diharapkan dapat menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan KDKMP sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pengelolaan yang profesional, KDKMP diharapkan mampu memperkuat perekonomian desa, membuka peluang usaha, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Perkuat Tata Kelola Koperasi Desa, Danramil Penebel Ikuti Sosialisasi Perpres 82/2026

 


TABANAN – Danramil 1619-08/Penebel Mayor Caj (Har) Triyono beserta anggota menghadiri sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Rapat Kantor Camat Penebel, Selasa (27/10/2026). 


Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Koperasi Kab. Tabanan, Camat Penebel, Satgas KDKMP Kec. Penebel, para perbekel, serta ketua dan manajer KDKMP se-Kecamatan Penebel. Kehadiran berbagai unsur ini menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman mengenai tata kelola koperasi, pembagian peran, serta pelaksanaan program sesuai ketentuan yang berlaku. 


Perpres Nomor 82 Tahun 2026 menjadi landasan tata kelola KDKMP, mulai dari pembentukan kelembagaan dan badan hukum, penyediaan lahan, pembiayaan, pembangunan gerai dan pergudangan, hingga pengoperasian serta pengawasan koperasi. Regulasi ini bertujuan memperjelas peran setiap pihak agar penyelenggaraan koperasi berjalan terkoordinasi dan berkelanjutan. 


Dalam kesempatan tersebut, Danramil Penebel Mayor Caj (Har) Triyono menekankan pentingnya seluruh pemangku kepentingan memahami ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing. 


“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pihak dapat memahami aturan serta menjalankan perannya secara bertanggung jawab. Koperasi harus dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” tegas Danramil. 


Sosialisasi ini diharapkan dapat menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan KDKMP sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pengelolaan yang profesional, KDKMP diharapkan mampu memperkuat perekonomian desa, membuka peluang usaha, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Danramil Penebel Hadiri Sosialisasi Perpres 82/2026, Perkuat Tata Kelola Koperasi Merah Putih

 


TABANAN – Danramil 1619-08/Penebel Mayor Caj (Har) Triyono beserta anggota menghadiri sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Rapat Kantor Camat Penebel, Selasa (27/10/2026). 


Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Koperasi Kab. Tabanan, Camat Penebel, Satgas KDKMP Kec. Penebel, para perbekel, serta ketua dan manajer KDKMP se-Kecamatan Penebel. Kehadiran berbagai unsur ini menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman mengenai tata kelola koperasi, pembagian peran, serta pelaksanaan program sesuai ketentuan yang berlaku. 


Perpres Nomor 82 Tahun 2026 menjadi landasan tata kelola KDKMP, mulai dari pembentukan kelembagaan dan badan hukum, penyediaan lahan, pembiayaan, pembangunan gerai dan pergudangan, hingga pengoperasian serta pengawasan koperasi. Regulasi ini bertujuan memperjelas peran setiap pihak agar penyelenggaraan koperasi berjalan terkoordinasi dan berkelanjutan. 


Dalam kesempatan tersebut, Danramil Penebel Mayor Caj (Har) Triyono menekankan pentingnya seluruh pemangku kepentingan memahami ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing. 


“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pihak dapat memahami aturan serta menjalankan perannya secara bertanggung jawab. Koperasi harus dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” tegas Danramil. 


Sosialisasi ini diharapkan dapat menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan KDKMP sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pengelolaan yang profesional, KDKMP diharapkan mampu memperkuat perekonomian desa, membuka peluang usaha, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Thursday, 15 October 2026

Pastikan Perjalanan Upacara Ngaben Tertib, Babinsa Dauh Peken Hadir di Tengah

 





TABANAN – Kehadiran Babinsa di tengah kegiatan adat masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran aktivitas warga. Hal itu ditunjukan Babinsa Desa Dauh Peken, Koramil 1619/Tabanan Serka (K) Luh Made Widiarkeni, yang melaksanakan pengamanan lalu lintas dalam rangkaian upacara ngaben warga di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kamis (15/10/2026).

 

Dalam kegiatan tersebut, Babinsa turut mengatur arus lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan selama prosesi berlangsung. Selain itu, ia juga membantu menjaga ketertiban masyarakat sepanjang perjalanan rombongan, sehingga kegiatan adat dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

 

Pelaksanaan pengamanan dilakukan melalui koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Pecalang Adat. Kolaborasi ini dilakukan untuk mengatur pergerakan rombongan, membantu mengurai potensi kepadatan lalu lintas, serta menjaga ketertiban selama prosesi ngaben berlangsung.

 

Di sela kegiatan pengamanan, Serka (K) Luh Made Widiarkeni menjelaskan bahwa kehadiran Babinsa tidak hanya untuk membantu mengatur lalu lintas, tetapi juga memastikan masyarakat dapat menjalankan rangkaian upacara adat dengan nyaman.

 

“Kami berupaya membantu kelancaran perjalanan rombongan sekaligus menjaga ketertiban masyarakat. Koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Pecalang sangat penting agar prosesi adat berjalan lancar dan pengguna jalan lainnya tetap dapat beraktivitas dengan aman,” ujarnya.

 

Pengamanan tersebut merupakan wujud kepedulian Babinsa terhadap kegiatan adat dan kehidupan sosial masyarakat di wilayah binaan. Melalui kehadiran langsung di lapangan, Babinsa turut mendukung kelancaran tradisi masyarakat Bali sekaligus memperkuat hubungan antara aparat kewilayahan dan warga.Warga

 

TABANAN – Kehadiran Babinsa di tengah kegiatan adat masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran aktivitas warga. Hal itu ditunjukan Babinsa Desa Dauh Peken, Koramil 1619/Tabanan Serka (K) Luh Made Widiarkeni, yang melaksanakan pengamanan lalu lintas dalam rangkaian upacara ngaben warga di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kamis (15/10/2026).

 

Dalam kegiatan tersebut, Babinsa turut mengatur arus lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan selama prosesi berlangsung. Selain itu, ia juga membantu menjaga ketertiban masyarakat sepanjang perjalanan rombongan, sehingga kegiatan adat dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

 

Pelaksanaan pengamanan dilakukan melalui koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Pecalang Adat. Kolaborasi ini dilakukan untuk mengatur pergerakan rombongan, membantu mengurai potensi kepadatan lalu lintas, serta menjaga ketertiban selama prosesi ngaben berlangsung.

 

Di sela kegiatan pengamanan, Serka (K) Luh Made Widiarkeni menjelaskan bahwa kehadiran Babinsa tidak hanya untuk membantu mengatur lalu lintas, tetapi juga memastikan masyarakat dapat menjalankan rangkaian upacara adat dengan nyaman.

 

“Kami berupaya membantu kelancaran perjalanan rombongan sekaligus menjaga ketertiban masyarakat. Koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Pecalang sangat penting agar prosesi adat berjalan lancar dan pengguna jalan lainnya tetap dapat beraktivitas dengan aman,” ujarnya.

 

Pengamanan tersebut merupakan wujud kepedulian Babinsa terhadap kegiatan adat dan kehidupan sosial masyarakat di wilayah binaan. Melalui kehadiran langsung di lapangan, Babinsa turut mendukung kelancaran tradisi masyarakat Bali sekaligus memperkuat hubungan antara aparat kewilayahan dan warga.Warga

Tak Sekadar Atur Lalu Lintas, Babinsa Dauh Peken Ikut Jaga Ketertiban Prosesi Ngaben

 


TABANAN – Kehadiran Babinsa di tengah kegiatan adat masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran aktivitas warga. Hal itu ditunjukan Babinsa Desa Dauh Peken, Koramil 1619/Tabanan Serka (K) Luh Made Widiarkeni, yang melaksanakan pengamanan lalu lintas dalam rangkaian upacara ngaben warga di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kamis (15/10/2026).

 

Dalam kegiatan tersebut, Babinsa turut mengatur arus lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan selama prosesi berlangsung. Selain itu, ia juga membantu menjaga ketertiban masyarakat sepanjang perjalanan rombongan, sehingga kegiatan adat dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

 

Pelaksanaan pengamanan dilakukan melalui koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Pecalang Adat. Kolaborasi ini dilakukan untuk mengatur pergerakan rombongan, membantu mengurai potensi kepadatan lalu lintas, serta menjaga ketertiban selama prosesi ngaben berlangsung.

 

Di sela kegiatan pengamanan, Serka (K) Luh Made Widiarkeni menjelaskan bahwa kehadiran Babinsa tidak hanya untuk membantu mengatur lalu lintas, tetapi juga memastikan masyarakat dapat menjalankan rangkaian upacara adat dengan nyaman.

 

“Kami berupaya membantu kelancaran perjalanan rombongan sekaligus menjaga ketertiban masyarakat. Koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Pecalang sangat penting agar prosesi adat berjalan lancar dan pengguna jalan lainnya tetap dapat beraktivitas dengan aman,” ujarnya.

 

Pengamanan tersebut merupakan wujud kepedulian Babinsa terhadap kegiatan adat dan kehidupan sosial masyarakat di wilayah binaan. Melalui kehadiran langsung di lapangan, Babinsa turut mendukung kelancaran tradisi masyarakat Bali sekaligus memperkuat hubungan antara aparat kewilayahan dan warga.